TANAH BUMBU, — Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap 7 orang tersangka pelaku pencurian buah sawit di Perkebunan Sawit Divisi Satu Plasma Inti PT. Sanghiang Elang Desa Sumbersari, pada Kamis, 16 Juni 2022.
Usai mengamankan ketujuh tersangka pencurian buah sawi tersebut, warga Desa Sumber Sari bersama-sama melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu.
Dalam keterangannya, Ari Aryadi perwakilan warga, mengatakan, Desa Sumbersari merupakan pemekaran dari Desa Dwi Marga Utama, yang memiliki luas perkebunan kurang lebih 1014 hektar, selanjutnya yang sudah tertanam sawit 902 Ha dan yang belum 112 Ha, masih ada keterkaitan tangung renteng dengan desa induk.
Sedangkan, kata Ari, kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh 7 orang tersebut di wilayah perkebunan di Desa Sumbersari.
Pencurian buah sawit warga tersebut sudah dilakukan kurang lebih dari 2,5 bulan, disaat harga sawit Rp2600,- per/Kg. Kalau dihitung perhari kerugian warga masyarakat kurang lebih mencapai sebesar Rp12 juta,” jelas Ari, di salah satu rumah makan di Plajau, Rabu (22/06/2022).
Ari juga menjelaskan, 7 orang tersangka pencurian buah sawit disaat ditangkap oleh warga saat sedang melakukan pencurian buah sawit di lahan divisi satu plasma inti PT. Sanghiang Elang, tersangka mengatakan mengatasnamakan tim pemanen.
Agar permasalahan diatas ada kejelasan, pihak warga Desa Sumber Sari besama KUD dan PT. Sanghiang Elang, membawa kasus pencurian buah sawit tersebut dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.
“Karena warga Desa Sumber Sari berharap kepada aparat Kepolisian Polres Tanah Bumbu agar kasus pencurian buah sawit ini tetap di proses hukum, karena merugikan semua pihak,” katanya.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP H. I. Made Rasa membenarkan, kejadian kasus diatas pada Kamis, 16 Juni 2022, di kebun divisi satu plasma PT. Sanghiang Elang.
“Namun Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan penyidikan, karena menurut keterangan 7 orang yang ditangkap oleh warga ada yang menyuruh. Dan ini sekali lagi pihak aparat Kepolisian Polres Tanah Bumbu terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas,” kata AKP H. I. Made Rasa.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh pihak aparat Kepolisian dari pihak tersangka, sebuah mobil pickup,arco dan alat pengunduh buah sawit. Pihak tersangka ke 7 orang berinisial, WR, AR, PH, AN, R, HB, SH. Tersangka berasal dari luar, ada salah satu orang yang pernah bekerja di PT. Sanghiang Elang yang berini sial WR.
“Ke 7 orang tersangka tersebut terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Keterangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada perkembangan dari hasil pemeriksaan,” tandasnya. (Ag)