CILACAP,- Polres Cilacap Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu bank swasta di kabupaten Cilacap, Senin (28/1/2019).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yaitu J yang merupakan kepala cabang dan H sebagai direktur utama salah satu bank swasta di kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku dilakukan proses hukum, diduga memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan pada suatu perusahaan jasa keuangan sehingga perusahaan dirugikan sejumlah 29 milyar.
Kapolres menghimbau kepada pengusaha jasa keuangan agar lebih berhati hati dalam mengelola uang. Bagi masyarakat, Kapolres menghimbau apabila berurusan dengan pihak perbankan agar lebih selektif dan cek betul kredibilitas perbankan tersebut agar tidak menjadi korban pengajuan kredit fiktif.
“Untuk mempertanggung jawabkannyaPelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun keatas,” pungkasnya.
Kris-Wen