RIAU- Duta Palma Group melakukan perlawanan terhadap penyitaan 5 anak perusahaan beserta 2 unit PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan aset lahan seluas 37.095 ha miliknya, yang dilakukan oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu.
Perlawanan PT Duta Palma Group ditujukan dengan mengajukan Pra Peradilan yang dianggap bertentangan dengan KUHAP terhadap penggeledahan serta penyitaan aset miliknya, yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Melalui kuasa hukum nya David Fernando Simanjuntak .SH mengatakan, atas nama 5 perusahaan yang disita oleh Kejagung kami melakukan gugatan terhadap termohon Direktur penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau. Pendaftaran tèrsebut dilakukan pada hari Senin, (18/7/2022) dengan nomor Register No.6/pid.pra/2022 PN Pbr.
Gugatan praperadilan dilakukan dengan tujuan untuk menguji, apakah penyidikan dan penyelidikan, penyitaan, serta penggeledahan apa sudah sesuai dengan prosedurnya yang dilakukan oleh Tim Kejagung hal ini dilakukan Kejagung,”ungkap David.
David mengatakan, selaku kuasa hukum 5 perusahaan Duta Palma Group, gugatan tersebut dilakukan karena banyak kejanggalan yang ditemukan terkait penyitaan aset perusahaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung RI.
5 perusahaan itu dituding telah melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan di Indragiri Hulu tidak memiliki izin usaha perkebunan, dan tanpa memiliki izin lokasi.
“Tim 5 perusahaan menyatakan itu tidak benar faktanya 5 perusahaan itu telah memiliki sertifikat hak guna usaha,” ujar David.
David juga menyinggung adanya paksaan terhadap karyawan untuk menanda tangani surat penyitaan aset perusahaan. sewaktu Kejagung melakukan
“Penggeledahan, dan penyitaan aset tindakan ini tidak sesuai dengan KUHAP ,” tandas David.
Berawal dari tim Kejagung RI Senin, (22/6/2022) telah menyita 5 perusahaan milik PT. Duta Palma Group dan lahan seluas 37.095 ha.
Diantara perusahaan PT. Duta Palma Group yang disita Kejagung RI di Indragiri Hulu Rengat Riau, adalah PT. Seberida Subur, PT. Kencana Amal Tani, PT. Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening Utama, PT. Palma Satu serta 2 unit Pabrik Kelapa Sawit(PKS).
tindakan ini dilakukan oleh Kejagung RI korupsi yang dilakukan perusahaan karena dianggap menyerobot hutan Negara seluas 37.095 ha sehingga Negara di rugikan Rp600 milyar perbulan nya. (Yan)