BANDUNG – Residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat, AS alias Skinhead tewas ditembus timah panas kepolisian, Jumat (9/2/2018) kemarin di Jln. Saledri Depan, No. 25, Kel. Talaga Boda, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Skinhead yang sudah 54 kali beraksi di Kota Bandung terpaksa didor di bagian dada oleh jajaran Polrestabes Bandung lantaran menyerah petugas dengan sebilah parang saat akan diringkus.
“Tersangka adalah residivis. Empat kali keluar masuk penjara. Kasusnya ialah, kasus 170 (pengeroyokan) di Polsek Kiaracondong tahun 2007 dengan vonis 8 bulan, kasus 170 di Polrestabes Bandung tahun 2008 dan divonis 9 bulan penjara, kasus 365 (curas) di Polsek Bojongloa Kidul tahun 2012 divonis 1,5 tahun dan kasus 365 di Polsek Bandung Kidul tahun 2015 dengan vonis 1,5 tahun,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di RS Sartika Asih Jalan Moh Toha, Jumat (9/2/2018) malam.
Dijelaskan, pengungkapan bermula saat Kring Reserse Polsek Lengkong melaksanakan patroli dan menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama dengan tersangka yang merupakan DPO atas nama Skinhead.
“Saat dikejar, tersangka melarikan diri dan terjatuh menabrak got. Kemudian tersangka menyerang petugas dengan sebilah parang, Seketika itu anggota menembak tersangka,” tegasnya.
Tersangka lantas di bawa ke kamar jenazah R.S Sartika Asih untuk proses selanjutnya.
Reporter: Yadi S