BANDUNG,– Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor Non Aktif, Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.
Pada sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi. Mereka adalah Anisa Rizki Setiani yang merupakan ajudan Ade Yasin, Owner CV Dede Print Dede Sopian, Diva Medal Munggaran (honorer di PUPR Kabupaten Bogor), Lai Bui Mun alias Anen (wiraswasta), Direktur CV Raihan Putra, Joharudin Syah, Direktur PT. Kemang Bangun Persada, Sunaryo, Direktur PT. Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin dan Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty.
Dalam kesaksiannya, Anisa mengaku sebagai orang yang mengatur keuangan operasional atau mengelola keuangan Ade Yasin. Ajudan lainnya yang disebutkan Anisa dalam sidang yang ia ikuti secara online adalah.
“Kiki pernah telepon meminta uang Rp.50 juta. Namun uang tersebut tidak jadi diambil. Ada lagi (minta, red) keperluan Rp. 150 juta untuk keperluan di pendopo seperti gaji, santunan anak yatim dan lainnya,” ucap Anisa kepada Hakim Ketua Hera Kartiningsih.
Pada sidang dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu, Anisa mengakui bahwa Ade Yasin pernah meminjan Handphone miliknya untuk menelpon seseorang.
“Ya Ibu (Ade Yasi, red) pernah komunikasi dengan Om Ican (Kasubid Kasda BPKAD Ikhsan Ayatullah, red) yang diperintahkan untuk menghadap ibu terkait BPK. Saya juga kenal saksi lainnya yaitu Dede Sopian yang dekat atau kenal dengan ibu,” tuturnya.
Sementara saksi Dede Sopian mengaku mengenal Ade Yasin dan bekerja sama sejak tahun 2008. CV. Dede Print Sofyan miliknya bergerak di bidang percetakan, ATK. Ia mengaku beralih pada proyek konstruksi ketika masa pandemi tahun 2020.
“Setelah saya hubungi bu Ade, saya dapat proyek. Antara lain pemeliharaan gedung kantor sebanyak 3 gedung, yaitu Disdik, Dinkes dan PUPR Kabupaten Bogor. Proyek di Disdik saya mendapat Rp. 1,1 miliar untuk renovasi sekolah. Saya join dengan Wawan sebagai pengerja proyek. Dan Saya menyiapkan modalnya,” terang Dede kepada hakim.
Dede juga mengaku kenal dengan Ikhsan. Bahkan pernah berbincang bahwa Ikhsan akan memberikan sebuah cincin kepada Ade Yasin. Dede juga mengakui bahwa Ikhsan menyerahkan uang Rp. 50 juta dengan cara ditaruh di meja Ade Yasin.
Untuk diketahui, Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU KPK, saat itu.
Ia menambahkan, terdakwa bersama-sama Ikhsan Ayatullah, Maulana Adam Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat.
Adapun orang yang menerima uang tersebut yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
“Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.
Disebutkannya, terdakwa mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih juga menolak eksepsi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Ade Yasin dalam sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022) lalu.
“Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hera Kartiningsih.
Eksepsi dari Ade Yasin tidak diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Sehingga perkara Ade Yasin bakal dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan,” tegasnya. (Bon/Karyadi)