SUMEDANG,- Pengelola usaha karaoke di wilayah Sumedang mendatangi Mapolres Sumedang, Kamis (14/2/2019).
Kedatangan mereka yakni untuk menghadiri rapat koordinasi yang diinisiasi Satuan Narkoba Polres Sumedang. Rapat dimulai pukul 10.00 di ruang Kasat Narkoba.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin berpesan agar pengelola usaha karaoke melengkapi perijinan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga melarang pihak pengelola menyediakan atau memberikan fasilitas kepada tamu karaoke membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan atau narkoba lainnya,” jelasnya.
Selain itu, pengelola juga diminta mematuhi ketentuan tata tertib yang sudah dikeluarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Petugas satpam atau petugas keamanan yang ada di tempat karaoke agar melarang tamunya yang masuk ke room karaoke dalam keadaan mabuk. Kami juga mengimbau para tamu karaoke, khususnya pemandu lagu (PL) untuk berpakaian sopan,” ujarnya.
Polres Sumedang meminta agar pengelola usaha karaoke bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnyaSat Narkoba, apabila ada tamu yang mencurigakan menyalahgunakan narkoba.
AKP Idan menyebutkan, dari sembilan pengelola tempat karaoke yang diundang, ada tujuh pengelola karaoke yang hadir. Sedangkan dua orang pengelola pengelola tidak hadir karena tempat hiburan malam itu sudah tidak beraktifitas dan satu pengelola karoke Jakril di Tanjungsari berhalangan hadir.
Usulan Pengelola
Sementara itu, perwakilan pengelola usaha karaoke mengusulkan dan meminta agar jam tutup khusus malam Minggu diperpanjang, bukan hanya sampai jam 24.00 wib tapi sampai jam 02.00 wib.
“Kami juga menyampaikan agar semua PL dibuat atau didata, sehingga memudahkan dalam memberikan imbauan terkait tata tertib sebagai PL,” pinta pengelola.
Abas