BANDUNG – Sejumlah calon jemaah umroh dan haji plus gigit jari lantaran biro penyelenggara umroh dan haji plus yang dipercayai ternyata diduga travel hantu alias palsu.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LPA/61/I/2018/Jabar tertanggal 18 Januari 2018 yang diterima pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kasus ini terjadi November 2017 dengan tersangka yang telah diamankan, AJW dan ER.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah haji plus dan umroh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan ini bahkan tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji,” ungkap Agung saat menggelar konferensi pers, Selasa (30/1/2018) di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Bandung.
Disebutkan, PT. SBL memiliki tiga divisi. Yakni, Konvensional, Sahabat SBL dan Provider. Pada divisi Konvensional, telah diterima sebanyak 30.237 orang calon jemaah umroh dan 117 calon haji plus.
“Para calon jemaah umroh telah melakukan pengiriman uang ke rekening PT SBL secara bervariasi sesuai paket yang diinginkan. Kisaran antara Rp.18 hingga 23 juta. Total dana yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp.900 miliar. Dari total calon jemaah umroh yang mendaftar, baru sekitar 17.383 yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 orang belum diberangkatkan,” katanya.
Dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL menerima uang sekitar Rp.300 miliar. Uang tersebut, kata kapolda, telah dipergunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Sedangkan untuk calon jemaah haji plus, para korban masing-masing menyetor uang kisaran Rp.110 juta. Sehingga dari 117 calon haji plus, total uang terkumpul Rp.12.870 miliar,” tambahnya.
Modus operandi PT SBL menggunakan sistem money game (ponzi) dengan harga tidak wajar Rp.21 juta / jemaah sesuai estimasi dari Kementerian Agama RI.
“Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z Jo Pasal 3 Jo pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda Rp.10 miliar,” jelas Agung.
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap asset PT SBL dan uang tunai Rp.1,6 miliar. Di antaranya kendaraan roda empat dan dua berbagai merk, bangunan di daerah Dewi Sartika, Antapani, Dago dan tanah di Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat.
“Selanjutnya penyidik akan bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki kemana saja pengaliran uang. Sedangkan PT SBL mulai beroperasi pada awal 2016. Pemberangkatan jemaah umroh terakhir seharusnya dilakukan pada tanggal 28-9 Januari 2018,” pungkasnya.
Adapun korban kasus ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi dan Sumatera. Untuk itu, Polda Jabar telah menyediakan pusat pengaduan melalui hot line, ke nomor 082115671856.
Dari pantauan wartawan, sejumlah mobil mewah yang disita seperti Honda Jazz, Mercy C250, Navara, Range Rover EVOQUE dan Toyoya Pajero Sport berjejer di halaman Mapolda Jabar. Selain itu, motor jenis trail Spesial Engine (SE) built up jenis KTM dan Suzuki RM pun nampak dipasangi police line.
Reporter: Yadi Editor: Boni Hermawan