CIMAHI,- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid mengatakan, masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan yaitu bankable.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya mendorong Bank BJB dapat melakukan pembahasan dengan para pemegang saham sehingga pengelolaan dapat disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena masyarakat yang tidak bankable itu sangat banyak, di satu sisi OJK memerlukan uang di sisi lain perbankan dengan aturan OJK tidak bisa memberikannya,” katanya, Jumat (04/09/2020).
“Ini kan masalah yang mendasar dan harus disiasati dengan baik. Bjb dapat bekerja sama dengan BPR, karena selama ini BPR yang bersentuhan dengan masyarakat kecil yang non bankabel sehingga sosialisai pengenalannya akan lebih mudah agar masyarakat menjadi bankabel sehingga terhindar dari bank emok, sebab saat ini bjb belum bisa memberikan pembiayaan kepada masyarakat kecil yang tidak punya jaminan,” jelas Abdul Jabar Majid disela rapat kerja Komisi III DPRD Jabar dengan Bank BJB CP Cimindi, Kota Cimahi.
Bankable dapat diartikan sebagai nasabah yang memenuhi persyaratan Bank. Dimana yang dituju untuk memenuhi persyaratan Bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang memerlukan layanan Perbankan.
Abdul Jabar berharap kedepannya Pemerintah mempunyai langkah-langkah konkrit dan harus berani mengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada pelaku UMKM untuk menjadikannya bankable tanpa harus hitung-hitungan risiko kredit bermasalah KUR.
“Kita harus bisa melakukan langkah langkah konkrit sehinga orang-orang yang tidak bankable itu bisa menaikan nya menjadi orang-orang yang bankable dan tentunya berpihak kepada UMKM,” pungkasnya. (din/hms)