BANDUNG, — Sidang lanjutan perkara rasuah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013 yang sedianya digelar pada Senin (7/9/2020) dan Rabu (9/9/2020), dipastikan tertunda selama sepekan.
Informasi yang dihimpun wartawan, penundaan agenda sidang tersebut disebabkan hasil swab test yang positif dari seorang majelis hakim di lingkungan PN Bandung. Dikabarkan, saat ini hakim dimaksud sedang melakukan isolasi mandiri selama sepekan.
Penasehat Hukum terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, Tarjo Sumantri SH, membenarkan penundaan agenda sidang.
“Iya ditunda. Informasinya seperti itu (Ada majelis hakim yang harus karantina mandiri-red),” ujarnya, lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Kata Tarjo, sidang akan kembali digelar pada Senin tanggal 14 September 2020 mendatang.
Dihubungi via telepon selulernya, Kepala Humas PN Bandung Wasdi Permana, membenarkan rencana mengurangi pelayanan kepada masyarakat selama sepekan. Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk langkah selanjutnya.
“Rencananya begitu, tapi Pak Wakil Senin mau konsultasi dulu ke PT. Kalau dapat ijin dari PT, mungkin bukan lockdown tapi mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, sidang perdata mungkin ditunda satu minggu, tapi pidana apalagi yang terdakwanya ditahan, sidangnya tetap berlanjut.
“Tapi seperti apa, nanti menunggu petunjuk dari Pak Kepala PT,” imbuh Wasdi.
Saat ditanya wartawan apakah benar salah satu hakim di lingkungan PN Bandung terkonfirmasi positif Covid-19, Wasdi menjawab belum memperoleh kabar.
“Siapa hakimnya, saya belum dapat kabar, karena yang swab test hari Selasa semua negatif dan yg swab test hari jumat hasilnya baru Selasa lusa,” ujarnya. (Dud)