BANDUNG,- Dua orang diduga Good As You (GAY ) diamankan aparat Polda Jawa Barat, belum lama ini. Keduanya ialah IS alias Isan dan IH alias Boy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol. Samudi melalui Wakil Direskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi No: LPA/1021/IX/2018/Jabar tgl 18 Oktober 2018 atas nama pelapor Muhammad Hilman Nukas.
“Dalam laporan yang kami terima, dipersangkaan bahwa dua tersangka melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan atau konten melanggar kesusilaan sesuai Pasal 45 Ayat (1) Jo Psl 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Hari Brata saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/10/2018).
Dijelaskan, pada tanggal 9 Oktober 2018, melalui penelusuran Cyber Patrol (dasar LI No: R/LI/22/X/2018/Dit Reskrimsus) telah ditemukan Grup Facebook bernama ‘Gay Bandung Indonesia (GBI). Diketahui grup tersebut dibuat sejak 26 Oktober 2015.
“Admin grup ini adalah pemilik akun facebook Ikhsan Syamsudin. Grup GBI merupakan wadah atau komunitas pecinta sesama jenis. Grup ini telah memiliki 4093 anggota, dimana dalam grup ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, sperti percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki, pembentukan grup whatsaap Gay dan lain sebagainya,” katanya.
Kemudian, tuturnya, Kamis 18 Oktober 2018 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Cyber Polda Jabar mengamankan tersangka IS yang merupakan admin grup GBI. IS ditangkap di sebuah rumah kostan di wilayah Jl. Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. IS diamankan bersama pasangan prianya , yakni IH.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kostan tersebut dan didapati alat komunikasi sebanyak 5 unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengelola group Facebook Gay Bandung Indonesia dan mengganti deskripsi nama Group menjadi “Peduli Gay Bandung” sekira tanggal 15 Oktober 2018,” jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan didapati pula alat kontrasepsi sebanyak kurang lebih 25 buah dan alat bantu sex lainnya yang biasa digunakan tersangka melakukan hubungan sex antara kedua pelaku dan diduga dengan teman pria lainnya.
Ditegaskan, bahwa pelaku dengan menggunakan akun facebook dengan nama akun “Syamsudin Ikhsan” membuat group Facebook “Gay Bandung Indonesia” dengan tujuan membuat wadah komunitas kaum sesuka sesama jenis (homoseksual) dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual di group facebook.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaringan Jawa Barat
Disinggung keterkaitan dengan mencuatnya kasus LGBT di Garut dan Tasikmalaya, Hari Brata menduga bahwa kedua tersangka juga merupakan jaringan LGBT Jawa Barat, termasuk Garut dan Tasikmlaya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Jika dilihat dari angka anggota Grup GBI dan keterangan dari tersangka, bahwa anggota grup tersebar di seluruh Jawa Barat,” pungkasnya.
Yadi