BANDUNG, — Ahli keuangan negara Eko Sambodo mengungkapkan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bekerja sesuai standar pada perhitungan kerugian keuangan negara (PKPN) kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Eko usai menjadi saksi ahli sidang RTH di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, auditor PKPN pada kasus korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda, tidak independen dan tidak melakukan konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah termasuk Dadang Suganda.
“Mereka menyamaratakan antara Dadang Suganda dengan calo atau makelar. Seharusnya sebagai auditor tadi harus menguji, auditor harus skeptis. Dadang Suganda sudah 40 tahun bekerja, apa iya dia berbuat seperti itu,” ucapnya.
Ditegaskan, seharusnya auditor BPK tersebut menguji kebenaran Dadang Suganda sebagai pemilik atau makelar tanah.
“Tadi kan di persidangan juga ditanya bukti jika Dadang Suganda itu pemilik tanah. Buktinya apa, tentunya ada pelimpahan hak, bisa dari kuitansi, bisa dari PPJB, sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
“Dari situ kita tahu bahwa auditor BPK tidak menguji hal tersebut, ini yang tidak benar,” tambah Eko.
Dia mengungkapkan, auditor tidak boleh melakukan auditnya secara sampling. Alasannya, pengadilan perkara korupsi tidak menerima temuan tentang adanya kerugian negara atau daerah yang didasarkan pada hasil audit secara sampling.
“Tadi kan ke majelis hakim saat sidang saya sampaikan, tidak boleh sampling. Misalnya, pemilik tanah ada 1000 orang lalu disampling hanya 50 orang dan dianggap 50 orang itu gak bener. Apakah bisa 50 orang yang gak bener itu jadi 1000 orang semuanya dianggap gak bener? Gak bisa dong, makanya jangan sampling,” ujar Eko.
Dijelaskan, metode sampling yang digunakan auditor BPK pada kasus Dadang Suganda, membuat hasil audit tidak bisa dipakai.
“Hasilnya tidak bisa dipakai, jadi tidak ada kerugian negaranya,” tegas Eko Sambodo.
Dituturkan, jika Dadang Suganda benar adanya selaku pemilik tanah, tentu tidak ada kerugian negara. Berbeda jika yang bersangkutan sebagai calo atau makelar, tentu ada kerugian negara akibat adanya selisih.
“Auditor seharusnya tanya, dokumen apa yang dipunyai Dadang Suganda. PPJB misalnya, itu kan perikatan, bukti adanya pelimpahan hak. Jadi yah Dadang Suganda itu pemilik,” sebut Eko Sambodo.
“Kalau calo atau makelar memang oke. Tapi kalau pemilik tanah menjadi hal wajar dijual dapat beli 100 dijual 2.000. Gak masalah, karena harga itu pun ditetapkan atas dasar musyawarah, dan yang menetapkan juga bukan Dadang Suganda tapi lurah, camat, kepala dinas terkait yang besarannya nilai NJOP ditambah 75%,” imbuhnya.
Lebih lanjut, karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan auditor yang tidak berpedoman pada standar yang berlaku, tidak patuh pada Undang Undang 12 Tahun 2004, hasilnya pun tidak bisa digunakan.
“Hasilnya tidak bisa diyakini kebenarannya, tidak bisa digunakan karena memang tidak ada kerugian negara,” pungkas Eko. Dud