BANDUNG,- Guna mendapatkan keadilan terkait persoalan lahan yang menjadi tempat berdiri salah satu kantor dinas provinsi Jawa Barat, ahli waris pemilik lahan Dinas Peternakan Jawa Barat, melalui kuasanya mengadu pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (17/10/2018).
Selain itu, M. Ijudin Rahmat, kuasa hukum ahli waris juga melaporkan Polda Jawa Barat terkait penguasaan lokasi lahan sengketa dalam laporannya kepada Kompolnas.
Dia menyebutkan, ahli waris beserta kuasa hukumnya sah menduduki lahan sengketa, berdasarkan putusan dan berita acara eksekusi PN Bandung tanggal 2 Juni 2016.
“Kami melaporkan tindakan Polda Jawa Barat. Termasuk meminta Kompolnas melakukan tindakan,” ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (18/10/2018).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan unjuk rasa di DPRD Jawa Barat, dengan tuntutan penegakan keadilan.
“Kami berharap penegakan hukum di Jabar yang berkeadilan bagi seluruh warga Jawa Barat. Selain ke Kompolnas, kami juga tengah melaporkan tindakan penyidik Polda Jawa Barat ke Divpropam Mabes Polri,” tambahnya.
Diwartakan sebelumnya, bahwa sengketa lahan gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemprov Jabar, dimenangkan oleh ahli waris Rd. Adikusumah, setelah adanya putusan PN Bandung berdasarkan surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan negeri Bandung nomor W11.U1/4008/HT.02.02/VII/2016.
Sementara itu, Ahli waris lahan sempat menduduki lahan itu, atas dasar penetapan eksekusi. Aksi itu malah membuat ahli waris dan kuasa hukum berurusan dengan Polda Jawa Barat.
T2N