KAB. BANDUNG,– Nasib memilukan diakui Ny. Tati, seorang janda cerai asal Kp. Warung Gede, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sebab, tanpa sepengatahuannya Akta Jual Beli (AJB) tanah dan rumah milik Ny. Tati diduga dijadikan agunan ke salah satu bank di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Tati mengaku sebagai pemilik sah rumah dan tanah seluas sekitar 70 meter persegi di Blok Sindangreret, Desa Cibiru Wetan, dengan nomor AJB 289/2014 atas nama Ujang Rusmana & Tati Sobana.
Ditemui di kediamannya, ibu dua anak ini mengaku AJB tersebut dijadikan agunan oleh anak mantan suaminya berinisial Yu, dan tanpa sepengetahuan Tati.
“Abdi tos lami cerai sareng bapana budak teh. Mung abdi teh reuwas waktos bade ngadamel sertipikat, milarian AJB teu aya. Pas diselidiki ditarosken ka mantan, ternyata dijaminken ka bank ku murangkalihna; (Saya sudah lama bercerai dengan ayah anak tersebut. Saya kaget saat akan membuat sertipikat, mencari AJB tidak ada. Saat diselidiki dan ditanyakan ke mantan suami, ternyata dijaminkan di bank oleh anaknya),” ungkap Tati, berdialog bahasa Sunda.
Tati melanjutkan, saat ia menemui mantan suaminya, diketahui yang mengajukan kredit ke bank ialah Yu pada tahun 2020. Yu menggunakan AJB sebagai jaminan mengatasnamakan Tati beserta mantan suaminya.
“Nu jadi pertarosan abdi, naha bank nga ACC, tanpa ada persetujuan atas nama jaminan eta. Ternyata saatos ditelusuri, aya pernyataan abdi nu dipalsukeun; (Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa pihak bank meng-ACC tanpa ada peretujuan dirinya. Setelah ditelusuri, ada pernyataan dirinya yang dipalsukan)” tambah Tati.
“KTP sareng tawisan abdi sadayana dipalsuken. Margi abdi teu rumaos nawis atau pun ngalakuken transaksi kredit sareng bank eta. Sementara ayeuna tos 3 tahun; (KTP dan tanda tangan saya semua dipalsukan. Saya tidak merasa menandatangani ata melakukan transaksi kredit dengan bang tersebut. Sementara saat ini sudah 3 tahun)” katanyaJelas dalam hal ini pihak bank sudah melakukan kerjasama dengan nasabah dalam memanipulasi data untuk memperlancar transaksional. akad kredit
Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat, Edi Sutiyo angkat bicara ihwal kasus yang menimpa Tati.
“Jika benar faktanya bahwa dokumen dan tandatangan Ny Tati dipalsukan dan digunakan untuk mendapatkan kredit dari bank tersebut tanpa sepengetahuan pemilik, maka ini sudah masuk dugaan tindak pidana Pasal 263 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Edi.
Menurut dia, seharusnya pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan kredit serta seusai dengan standar operasional prosedur atau SOP dan menganalisa permohonan kredit.
“Seharusnya dianalisa dulu dari berkas masuk lewat marketing atau EO, lalu surveyor hingga analisa kredit. Tidak menutup kemungkinan dan patut diduga ada peran dan keterlibatan kepala unit bank tersebut, karena otorisasi ada di kepala unit dengan batasan nilai kredit tertentu,” terang Edi.
Sementara saat ditemui wartawan kepala unit bank tersebut tidak bisa ditemui, dengan alasan harus melalui costumer service (CS). (Abah Maman)