SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Senin 1 Juni 2020.
Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction (Swab), terdapat pasien positif sebanyak 8 orang dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif Swab. Sebanyak 4 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Gugus Tugas, Dr. Iwa Kuswaeri menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Tes tidak ada, sehingga jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 67 orang, 64 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal.
“Hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 dilakukan terhadap 1.537 orang dengan hasil sebanyak 1.508 orang negatif dan 29 orang reaktif. Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, jumlahnya sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 sebanyak 3.839 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 159 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 3.998 orang,” jelasnya.
Senin 1 Juni 2020, merupakan hari ketiga pasca penerapan PSBB menuju kehidupan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan baru (ABK). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumedang dari Pandemi Covid 19.
“Kami harapkan masyarakat dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam Penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ungkapnya.
Selanjutnya, penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.
buy valtrex online http://annalsofhealthresearch.com/classes/core/php/valtrex.html no prescription
000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000, – per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala k eluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp.7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen.
“Bantuan sosial dari pos lainnya, sejak tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari,” terangnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional, dimana ditetapkan bahwa PSBB di kasawan Bodebek diperpanjang dimulai dari 30 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, sementara di luar Bodebek, perpanjangan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB diikuti dengan informasi nilai level kewaspadaan Covid-19 di setiap wilayah, maka istilahnya bukan new normal, bukan pelonggaran, bukan relaksasi, melainkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Iwa menjelaskan, penerapan AKB di Kabupaten Sumedang akan dimulai pada Selasa 2 Juni 2020, dimana di dalam pelaksanaan AKB termasuk pula adaptasi kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan secara bertahap dan dibarengi dengan peningkatan kewaspadaan individu di ruang publik. Masyarakat Sumedang harus tetap disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020, tempat ibadah sudah mulai lagi bisa digunakan sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, dan di tempat keramaian seperti Mall dan pasar tradisional akan dilakukan penjagaan oleh TNI-Polri. Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk para wirausaha, SKPD dan lain-lain,” pungkasnya. (Bn/Bs)