JAKARTA,– Kinerja Polres Jakarta Barat terus menjadi viral dan sorotan bagi. Setelah waktu lalu sejumlah media memviralkan polisi ganteng yang menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K., MH., kini giliran polisi ganteng lainnya, yaitu Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, S.I.K.,M.Si yang menjadi sorotan.
Bang Erick –demikian panggilan akrabnya– adalah mantan Kapolres Kediri, Jawa Tengah. Karirnya di Polres Jakarta Barat ini demikian pesat, ditambah para crew dibawahnya yang memang dikenal militan.
Padahal, bulan September 2019 lalu Erick dan teman sejawatnya baru saja mencapai high-prestation kembali, yaitu penangkapan pengedar narkotika sekaligus memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,9 kg, pil ekstasi 44 ribu butir, dan ganja seberat 12,9 kg. Jika dirupiahkan, seluruh barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
“Ya sekitar segitulah nilainya. Ini cukup untuk meracuni lebih dari 200.000 orang. Ngeri kan? maka kami akan kejar para bandar narkoba itu hingga liang semut,” ujar Erick seraya mengatakan, barang bukti itu harus dimusnahkan sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Menurut Erick, narkoba merupakan musuh besar negara sehingga dia dan teman-teman di Sat Narkoba tidak akan mentolerir hal tersebut.
Teranyar, pada 6 November lalu, Erick cs berhasi mengamankan 37.9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11.900 butir Pil Psikotropika H-5 dan 10 ribu butir ekstasi.
”Barang bukti 14 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ecstasy dan 10 ribu butir pil happy five merupakan pengungkapan internasional Malaysia-Indonesia. Dimana modus operandinya memanfaatkan momen kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam penyaluran dan pendistribusian kasus narkoba tersebut, pastinya nilai barang bukti itu lebih dari Rp50 miliar ya. Dengan asumsi korban yang ditimbulkan pun lebih dari 200.000 orang,” ujar AKBP Erick usai menggelar jumpa pers, Selasa (5/11/19).
“Tersangkanya ada 20 orang. Mereka akan ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tandasnya. (PpRief/RL)