KAB. BANDUNG, — Aksi protes dari warga RW 01 Kp. Bojongsereh Desa Lebakawangi Arjasari Kab. Bandung yang dikomandoi Ketua RW 01, Saefudin kepada manajemen PT. Adetex Group karena pabrik ini selain mencemari lingkungan RW 01 dengan limbah cair juga cerobong asapnya menimbulkan pencemaran debu pasir dari batubara pabrik itu ke atap-atap rumah warga.
Menurut Ketua RW 01, Saefudin, jika alasan kebocoran itu dari instalasi pengolahan limbah, kenapa bocornya itu demikian diatur, di jam-jam malam atau pada pagi hari. Warga pun membawa bukti berupa segenggam butir pasir dari atap rumah yang jatuh dari cerobong asap pabrik.
Ketua RW 01, Saefudin mengatakan, protes dan peringatan bukan hanya kali ini saja tetapi sudah beberapa kali dilakukan warga dan tidak ada respon dari manajemen pabrik. Untuk itu ia pun berharap Dansektor 21 Satgas Citarum Harum segera turun tangan.
Dansektor 21, Kol. Inf. Yusep Sudrajat sudah kali ketiga menangani keluhan warga terhadap PT Adetex ini, namun manajemen pabrik itu sendiri selalu mengulang kesalahannya sehingga kembali warga meminta agar Dansektor 21 turun tangan lagi.
“Sebab masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2005. Boro-boro mereka peduli terhadap kesehatan warga malah juga tidak mengurangi pencemaran,” tegas Saefudin.
Setelah melalui perbincangan alot antara warga dan manajemen pabrik diakhiri dengan kesepakatan perjanjian bersama di atas meterai. Dari warga diwakili Ketua RW dan dari manajemen diwakili Kepala Bagian Umum, Agus Safari.
Dalam kesepakatan yang ditanda tangani kedua pihak itu, pihak pabrik sebagai pihak kedua dan warga sebagai pihak pertama menerbitkan 7 butir kesepakatan, Yakni :
Kesatu, Pihak Kedua (Adetex) berjanji untuk tidak membuang limbah baik limbah air maupun limbah udara ke lingkungan sungai dan udara RW 01 bojongsereh.
Kedua, serta siap membayar ganti rugi kepada masyaralat rw 01 Bojongsereh sebagaimana tercantum pada UU PPLH pasal 99 ayat 3 jo (ayat 1).
Ketiga, Pihak Kedua sementara waktu memberhentikan proses produksi sampai penanganan pencemaran limbah ini dinyatakan sesuai prosedur, ditandai dengan tidak ditemukannya pencemaran lingkungan di RW 01 Bojongsereh .
Keempat, Pihak Pertama tidak melakukan tindakan anarkis dalam menanggapi permasalahan ini.
Kelima, Pihak Pertama akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa, Polsek Pameungpeuk dan Satgas Citarum Harum untuk setiap tindakan yang akan dilakukan.
Keeman, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati ketentuan batas waktu dalam penyelesaian permasalahan ini maksimal 1(satu) minggu setelah surat pernyataan ini ditanda tangani.
Ketujuh, Surat Pernyataan ini memiliki kekuatan hukum sesuai dengan undang undang dan aturan.
Surat pernyataan ini dibuat untuk selanjutnya ditandatangani diatas materai sebagai bukti kekuatan hukum atas perjanjian.
Elly