CIAMIS,– Isu serta dugaan Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis mendirikan bangunan permanen di tanah desa, dan memperjualbelikan tanah garapan desa, terus menjadi perbincangan sejumlah warga setempat.
Kepala Desa Sukasari, Sahli saat dikonfirmasi wartawan mengakui dirinya mendirikan bangunan permanen di tanah desa.
“Bahkan bukan cuma saya yang menyewa tanah desa tersebut, sebagian masyarakat pun ada (yang menyewa) dengan kepentingan masing-masing,” ungkap Sahli, Rabu (16/9/2021) lalu.
Meski begitu, Sahli mengklaim dirinya taat dengan peraturan desa, seperti sewa tanah per tahun, dan semua tanah desa disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kemudian dana sewa tersebut masuk ke PAD.
“Tujuan saya mendirikan bangunan permanen di tanah desa tersebut adalah dikarenakan rumah saya sangat jauh dari kantor desa. Maka ketika rumah saya dekat, akan mempermudah melayani masyarakat,” ucapnya.
Ssahli juga menampik tentang adanya rumor memperjualbelikan tanah garapan desa. Dia menyebut itu isu tidak benar.
Sekretaris Desa Sukasari juga menegaskan bahwa sebelum jadi kepala desa, Sahli sudah mendirikan bangunan tersebut.
Sebelumnya didapat informasi, luas dari tanah desa tersebut kurang lebih 30 hektar, akan tetapi menurut narasumber luas tanah desa itu kurang lebih 50 hektar.
Ihwal adanya informasi itu, kepala desa langsung menanyakan siapa narasumbernya.
“Siapa narasumbernya, itu adalah penyakit. Atau mungkin dari rival pemilihan kepala desa kemarin. Saya yakin ini hanya imbas dari pergolakan politik,” ujar Sahli.
Kemudian, Sekdes Sukasari menimpali dengan nada tinggi.
“Ini malah tambah ngaco. Saya akan somasi dan kejar sampai ketemu itu narasumbernya. Kalau narasumbernya disembunyikan, tidak seimbang sebetulnya,” katanya, sambil sedikit tertawa kepada tim media.
Babinsa pun menyampaikan yang sama, dirinya pun mengklaim harus mengetahui narasumbernya siapa.
“Saya sebagai babinsa disini harus tahu narasumbernya siapa. Tadikan pengen berimbang untuk pemberitaan,” katanya. (Ajeng SZ)