SUMEDANG,– Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya melaksanakan tugas pertempuran yang merupakan baagian dari operasi militer untuk perang. Sesuai dengan Undang-Undang TNI nompr 34 tahun 2004 diamantkan tentang pelaksanaan tugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga yang merupakan butir ke-7 dari 14 tugas TNI melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Demikian disampaikan Danyonif Raider 301/PKS Mayor Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi melalui Letnan Satu (Lettu TNI) Wawan, Bagian Humas Yonif Raider -301/PKS dalam rangka menyambut kunjungan Presiden RI H. Joko Widodo, ke wilayah Cimahi, Rabu 29 Januari 2019.
“Pak Presiden didampingi Menteri Kesehatan, Menteri Sosial serta Para Gubernur Se-Indonesia. Rombongan melaksanakan kegiatan Telecomference dengan tema Gerakan Eliminasi TBC di Gedung Techno Park Kota Cimahi, serta beberapa kegiatan lain di Terowongan Curug Jompong dan penyerahan kartu sosial di lapangan Rajawali,” jelasnya, melalui pesan WhatsApp yang diterima patrolicyber.com.
Berkaitan dengan hal tersebut, imbuhnya, maka Batalyon Infanteri Raider 301/PKS sebagai satuan pemukul di wilayah Korem 062/Tn secara langsung dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan VVIP tersebut.
“Sebagai wujud kesiapan dalam pelaksanaan pengamanan VVIP, Danyonif Raider 301/PKS , Mayor Inf Wahyu Alfiyan ,S.Ip, M.Ipol melaksanakan gelar pasukan dan perlengkapan yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan terhadap 275 orang personel Yonif R-301/PKS yang akan dilibatkan sebagai bentuk kesiapan prajurit di lapangan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, tutur Lettu Wawan, Danyonif R-301/PKS juga memberikan penekanan, bahwa dalam melaksanakan tugas , seorang prajurit harus bertindak profesional sesuai dengan jati diri Prajurit TNI dan menjadikan tugas yang diberikan adalah suatu wujud kehormatan dari negara. [Abas]