TANAH BUMBU, — Plh. Bupati Tanah Bumbu Ambo Sakka membuka acara sosialisasi aplikasi “Eraterang” dari Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu serta diikuti para camat, lurah dan kepala desa didampingi operator komputer masing-masing, Senin (22/02/2021).
Dalam sambutannya Ambo Sakka mengatakan, dengan sosialisasi produk layanan Eraterang, dapat menambah pengalaman e-court, gugatan sederhana dan Eraterang.
“Produk layanan aplikasi Eraterang, E-court diantaranya pendaftaran perkara secara online, pendaftaran perkara pemangilan dan pembayaran semua dilakukan secara online dan Eraterang termaduk penyuratan secara elektronik,” jelasnya.
Ketua PN Tanah Bumbu, Kukuh Kurniawan, SH, MH mengatakan, pencanangan hal diatas sudah lakukan sudah lama dan mendapatkan respon positif dari Makamah Agung RI.
“Respon positif dari berbagai pihak atas pencanangan hal diatas. PN akan melakukan MoU bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar ikut mesosialisasikan produk layanan aplikasi Eraterang tersebut kepada jajarannya, guna memudahkan untuk mendapat pelayanan dengan PN,” tandasnya. (Ag)