TANAH BUMBU, – Pemerintah melanjutkan lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sesuai level masing-masing, mulai Selasa 10 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021.
Di Kalimantan sendiri, sebanyak enam kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan PPKM level 4, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.
Menyikapi hal tersebut, pada 10 Agustus 2021 lalu, Bupati HM Zairullh Azhar langsung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan unsur Forkopimda guna membahas persiapan dan langkah-langkah yang harus diambil pemerintah daerah.
Kemudian pada Rabu (11/08/2021), bertempat di Posko Induk Satgas Covid-19, BPBD Tanbu, kembali dilanjutkan rakor dengan pihak terkait membahas teknis pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Level 4 dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Bumi Bersujud.
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal serta pihak terkait seperti Asisten dan Staf Ahli, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas PMD dan seluruh Kecamatan.
Sekda menyampaikan, rapat membahas peningkatan status Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Level 4 oleh pemerintah, sehingga perlu dobahas teknis pelaksanaan pemberlakukan tersebut.
Ia Menjelaskan, setelah pelaksanaan rapat yang dipimpin Bupati kemarin, diputuskan beberapa hal yang harus segera dilakukan, diantaranya pendirian posko di beberapa lokasi keluar masuknya penduduk seperti perbatasan antar kabupaten dan pelabuhan.
Diantara posko tersebut, yaitu yang berada di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Mantewe. Serta posko induk yang ada di BPBD Kabuaten Tanah Bumbu.
Lokasi posko diantaranya, Kecamatan Satui yaitu pelabuhan Satui Timur, Pelabuhan Satui Barat, dan perbatasan darat dengan Tanah Laut. Di Kecamatan Simpang Empat diantaranya Pelabuhan Fery, Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Samudra dan perbatasan darat dengan Kotabaru. Di Kecamatan Mantewe yaitu perbatasan.
Selanjutnya Sekda meminta pihak kecamatan mempersiapkan personil dengan melibatkan unsur TNI Polri, SKPD, serta pemerintah desa, yang diperkuat dengan surat tugas oleh Camat. Sedangkan fasilitas pendukung akan disiapkan oleh pemerintah kabupaten.
Di posko tersebut akan dilakukan beberapa pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan, baik keterangan vaksin, keterangan hasil Swab antigen ataupun PCR, hingga pengambilan Swab antigen ditempat. (Ag)