SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang, Senin, 20 Juli 2020
Hingga Senin 20 Juli 2020 Pukul 16. 00 WIB, wabah virus corona di Kabupaten Sumedang masih perlu diwaspadai.
Dilaporkan, kasus positif Rapid Tes berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction atau SWAB terdapat pasien positif sebanyak 3 orang dari Sumedang Selatan. Dari total 16 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, sebanyak 13 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu dari Kecamatan Darmaraja, Jatinangor, Tanjungsari, Sumedang Selatan, Buahdua, Ujungjaya, Cimanggung, Ganeas dan Tomo.
Dalam realesenya, tim gugus tugas menyampaikan bahwa perlu diketahui dan dipahami bersama, hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction /SWAB. Selanjutnya p erlu kami samp aikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid -19 namun pemulasaraannya dilaksanakan mengg unakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid -19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersang kutan positif Covid-19.
Jumlah pemeriksaan Rapid Test oleh RSUD telah dilaksanakan 2.945 orang, jumlah rapid test ulang 116 orang dan jumlah keseluruhan 3.061 orang. Adapun jumlah pemeriksaan SWAB oleh RSUD jumlah Pasien 184 orang, jumlah Swab Ulang 109 orang dan jumlah keseluruhan 293 orang.
Pelaksanaan SWAB secara masif yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan 12 Mei sampai dengan 20 Juli 2020 sebanyak 1.155 orang. Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 20 Juli 2020; selesai Rapid Test 3.663 orang, selesai Rapid Test ulang 108 orang dengan hasil semua non reaktif.
Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif d ari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 20 Juli 2020 dilakukan terhadap 2.073 orang, dengan hasil sebanyak 2.041 orang negatif dan 32 orang reaktif.
Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan. Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari.
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.
Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. U ntuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.
Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100 – 150 ribu atau hukuman kerja sosial.
Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu: sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sedang sesi foto sesaat.
Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (bn/bs)