KAB. BANDUNG,- Masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri ilegal, karena resiko bermasalah di luar negeri kerap menimpa para pekerja ilegal asal Indonesia.
Hal tersebut diingatkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
“Banyak calo-calo yang mengiming-imingi. Jadi yang ingin ditekankan agar mereka tidak terjebak tawaran-tawaran yang nantinya akan menjadi masalah bagi mereka,” ujar Thoriqoh, saat penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para pemuda di Kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu (8/10/2023).
Thoriqoh menambahkan, banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri seperti sulitnya mencari lapangan pekerjaan didalam negeri serta keinginan untuk memperbaiki perekonomian keluarga.
Sebab calon PMI mendapat iming-iming gaji besar saat bekerja di luar negeri. Namun tak sedikit PMI yang masih saja tergiur dan pergi menjadi pekerja migran ilegal.
“Dikampung-kampung ketika keluarga mereka terjerat kemiskinan, nah ini kan banyak tawaran-tawaran yang bisa menjebak mereka. Padahal mereka belum tau nanti kerjanya apa, ini yang nantinya akan menjadi masalah”, katanya.
Menurut Thoriqoh, Provinsi Jawa Barat sangat memperhatikan nasib para pekerja migran yang merupakan pahlawan devisa dengan menyumbangkan remitansi triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sehingga melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 ini para PMI asal Jawa Barat mendapatkan perlindungan baik dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.
“Perda ini sangat penting agar mereka (para PMI) tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari baik ketika mencari kerjanya, kemudian ketika mereka berada di luar negeri,” kata Thoriqoh.
Thoriqoh pun menekankan dengan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri diharapkan dapat memahami mengenai tata cara penempatan dan pelindungan PMI secara prosedural.
“Tentu saja perda ini sangat bermanfaat bagi para kalangan muda agar mereka jadi tau mengenai prosedur-prosedur ketika mereka memang ingin menjadi PMI,” tandasnya. (Rhm)