BANDUNG,– Melonjaknya kasus aktif Covid-19 pasca libur lebaran membuat pemerintah Indonesia terpaksa menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 20 Juli 2020.
Banyak yang diatur dalam PPKM darurat ini, beberapa hal diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat perbelanjaan dan wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam tertentu.
Kebijakan itu pastinya berimbas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri yang terkena aturan PPKM Darurat.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengajukan Pemberian Bantuan bagi Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KTRS) untuk menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ke Pusdatin Kemensos.
Hal ini pun kemudian mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Jabar, Yuningsih. Menurutnya, pemberian bansos tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di masa sulit seperti sekarang ini.
“Saya setuju (Bansos) karena memang ini bukti pemerintah hadir. Saat ini kan berarti kan penutupan total, masyarakat teriak karena kesulitan. Walaupun ini waktunya hanya tujuh belas hari,” ujar Yuningsih melalui sambungan telepon, Minggu (18/07/2021).
Yuningsih pun kemudian menyarankan bentuk bantuan bagi masyarakat berupa uang tunai. Dirinya khawatir apabila dalam bentuk barang, resiko markup atau penggelembungan harga bisa dengan mudah terjadi.
buy vibramycin online https://rxnoprescriptionrxbuyonline.com/dir/vibramycin.html no prescription
“Bentuknya sudah jangan lagi ada bentuk barang ya. Masa susah seperti ini takutnya ada orang-orang yang picik dan kotor. Jangan sampai tertawa dan menari di atas penderitaan rakyat. Jadi lebih baik diberikan berupa uang tunai,” tuturnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB ini berharap pemberian bansos bagi masyarakat dapat tepat sasaran agar tidak memicu polemik lain yang justru membuat situasi makin pelik.
Maka dari itu, dia meminta Pemkot dan pemkab untuk mendata jumlah penerima bansos yang diperoleh melalui pihak Kecamatan ataupun Desa secara paripurna.
“Artinya didata dengan secermat mungkin agar ini tepat sasaran,” tegasnya.
Disamping itu, pemerintah dinilainya juga perlu berhati-hati dalam merumuskan besaran bantuan sosial yang akan disalurkan bagi masyarakat. Anggaran yang tersedia saat ini dalam kas Pemprov musti dapat terdistribusikan secara merata sehingga tidak membuat problem baru.
“Jangan sampai nanti datanya terburu-buru lalu anggaran itu umpamanya satu gelas tapi masyarakat yang butuh itu dua gelas akhirnya kan ini membuat polemik. Kalau umpamanya yang dibutuhkan dua gelas tapi anggaran yang ada satu gelas bagaimana ya setengahnya dapatnya,” tutupnya. (din/hms)