Cirebon,-Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat brimob Polda Jabar Dpp Danton Aipda Ade Bayu Setyo melaksanakan patroli kehutanan bersama anggota koramil gempol di hutan jati di desa Ciwaringin kecamatan Gempol kabupaten Cirebon.
Upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan karena sudah musim kemarau yang melanda kabupaten Cirebon antisipasi Kebakaran hutan di puncak musim kemarau ini bersama dengan anggota koramil gempol menggelar patroli kehutanan.
Dalam pelaksanaan harian Patroli dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain: melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat; mendatangi sasaran terpilih dan memberikan sosialisasi, penyuluhan terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Kita laksanakan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena sudah mau memasuki puncak musim kemarau antisipasi kebakaran hutan atau lahan baik yang di sengaja ataupun tidak di sengaja” Kata Aipda Ade Bayu Setyo.
Aipda Ade Bayu Setyo menyampaikan kepada Masyarakat desa Ciwaringin untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ Perkebunan, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan.
Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan dengan sengaja sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108.Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar. Pungkasnya.