JAKARTA,– Penjabat (Pj) Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E Rondonuwu tampil sebagai narasumber dalam acara Round Table Discussion yang bertujuan mengantisipasi peningkatan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI.
Diskusi meja bundar yang berlangsung di Jakarta tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur PoliteknIK LAN RI.
Acara ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mencegah dan menanggulangi korupsi di kalangan kepala daerah yang baru terpilih.
Dalam pemaparannya, Dr. Bernhard Rondonuwu menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
“Korupsi merupakan musuh utama dalam pembangunan daerah. Kepala daerah harus memiliki komitmen kuat untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Dr. Bernhard.
Ia juga berbagi pengalaman serta strategi yang telah diterapkan di Kabupaten Maybrat untuk meminimalisir potensi korupsi.
“Pertama kita harus konsolidasi tentang integrasi seluruh peraturan perundang-undangan agar seluruh stake holder memahami. Kedua, pembenahan sistem pemerintahan harus berbasis DIGITAL supaya semua bisa dapat mengakses, dan ketiga, peningkatan sumber daya manusia pada pengeloaan anggaran ditujukan agar meminimalisir kesalahan penyalahguaan keuangan,” paparnya.
Sementara Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan Wantannas RI dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan solusi praktis bagi kepala daerah dalam menghadapi tantangan korupsi.
“Dengan adanya diskusi ini, kami berharap kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat lebih siap dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi di daerah masing-masing,” katanya.
Dalam paparannya, Direktur Politeknik LAN RI Prof. Dr. Nuliah Nurdin, MA menjelaskan beberapa poin, diantaranya penguatan sistem integerasi, reformasi sistem pemilu, reformasi birokrasi, pengingkatan penegakan hukum, kolaborasi lintas lembaga, perlindungan whisleblower/perlindungan pelapor yang melaporkan kasus korupsi.
Pada kesempatan ini, Kepala Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Guntur Kusmeiyano, M.Si, CSEP, CRMO menyampaikan rekomendasi untuk kebutuhan jangka pendek-menengah.
Pemilihan gubernur dilaksanakan dengan penunjukan oleh presiden atas tiga orang calon gubernur yang diusulkan oleh partai politik DPRD tanpa jabatan wakil gubernur.
“Rekomendasi ini atas beberapa pertimbangan, antara lain, Lokus OTDA di Kab/kota sehingga wilayah provinsi sudah terbagi habis. Oleh karena itu beban gubernur lebih pada koordinasi atas wilayah kab/kota di provinsi yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meniscayakan otoritas presiden untuk menunjuk gubernur yang bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat, untuk penunjukan pengganti gubernur yang berhalangan tetap.
“Jika sisa masa jabatan 18 bulan atau kurang, presiden menunjuk sekda sebagai pejabat gubernur. Jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, presiden menunjuk salah satu dari dua calon gubernur yang diusulkan DPRD,” tandasnya.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai isu-isu terkini dan solusi konkret dalam memberantas korupsi di daerah. (Abas)