SUMEDANG,– Seorang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan roda dua, Gum alias Aang warga Dusun Cibungur, RT 02/06, Desa Jatimukti, Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang ditangkap aparat Polsek Jatinangor, Jumat (13/9/2019) di Desa Jatimukti.
Diketahui tersangka Gum melakukan pencurian sepeda motor milik korban Heri Saptari, warga Dusun Cipajaran, RT 04/08, Desa Cintamulya, Kec. Jatinangor pada Sabtu 9 Maret 2019 lalu.
“Pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No. Pol Z 6148 CU di halaman rumahnya. Tidak lama kemudian ketika korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah hilang dicuri,” terang Kapolsek Jatinangor, Kompol Denny Ginanjar, SH., MH., Jumat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke pihak Polsek Jatinangor.
“Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, mengarah kepada tersangka Gum. Dan saat dilakukan pengejaran, tersangka melarikan diri sehingga baru tertangkap hari ini,” tambahnya.
Setelah terus diburu, akhirnya tersangka Gum berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua Honda Beat, TNKB palsu nopol Z 2560 AV dan satu buah kunci kontak.
“Tersangka dijerta Pasal 363 KUHPidana. Kini dia mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Abas)