SUMEDANG,- Setelah sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) berbagai merk, aparat Polsek Pamulihan kembali menyisir warung dan rumah penjual miras di wilayah hukum Pamulihan, Kab. Sumedang.
Sama seperti sebelumnya, operasi pada Senin (6/8/2018) dengan sasaran premanisme dan miras ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kali ini, petugas mengamankan miras dari warung milik LM (26 tahun) di Dsn. Warung Kawat, RT 23/06, Desa Mekarbakti, Kec. Pamulihan Kab. Sumedang serta di rumahnya di Perum Mekarbakti, RT 01/10 Desa Mekarbakti, Kec. Pamulihan.
“Kami berhasil menyitak 3 antung plastik Tuak, 8 botol Intisari, 7 jeligen kosong bekas Tuak dan 50 botol berbagai merk bekas minum,” ungkap Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana yang memimpin operasi tersebut.
Operasi melibatkan Danramil Tanjungsari Kapten Usef Sofiana, Kanit Binmas Ipda Adam, Kanit Sabhara Aiptu Wibawa, Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih, Kanit Intelkam Aipda Lili Suryadi, Kanit Provos Bripka Samsir dan personil Polsek Pamulihan sebanyak 5 personil, serta unsur TNI sebanyak 3 anggota.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk menekan terjadinya kriminalitas di wilayah Pamulihan. Sehingga, dapat tercipta stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pamulihan yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Agus.
Abas