CILACAP,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang penempatanya melanggar ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi yang difasilitasi Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Farid Ma’ruf, ST. MM digelar di ruang rapat Sekda Cilacap komplek Pendopo Kabupaten Cilacap pada hari Senin (14/1/2019) lalu.
Untuk menindaklanjuti rapat tersebut, aparat keamanan dari Kodim 0703/Cilacap, Serka Yatimam dan Sertu Irawan, Polres Cilacap bersama Bawaslu Kabupaten Cilacap serta unsur aparat pemerintah lainnya pada hari ini, Senin (21/01/2019) melakukan pengamanan penertiban APK di sejumlah tempat di Cilacap.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto, dilakukannya pelaksanaan penertiban atau penurunan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangan dan penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dilakukan bersama-sama unsur aparat keamanan terkait.
Menurutnya, adapun APK yang akan ditertibkan/diturunkan di antaranya adalah APK yang ditempatkan di tempat ibadah, lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah, jembatan, tiang telephon, tiang listrik, lokasi pemasangan iklan yang berbayar, ukuran melebihi ketentuan, dan tempat yang dilarang sesuai dengan Keputusan Bupati.
“Penertiban atau penurunan APK yang penempatanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan secara serentak, dengan titik kosentrasi di 3 lokasi yaitu di Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap, Kantor Panwaslu Kecamatan Sidareja, dan kantor Panwaslu Kecamatan Majenang,” kata Bachtiar Hastiarto.
Bachtiar Hastiarto menegaskan, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini, dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum pemilu demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya kondusifitas di Kabupaten Cilacap.
Ari S-Kris-Tris