BANDUNG, patrolicyber.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai efektif pada tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengungkapkan hal tersebut setelah Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar gubernur terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
“Ada yang perlu digarisbawahi dalam Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, terutama terkait proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang menunjukkan penurunan,” kata Iwan Suryawan, di Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa implementasi UU HKPD berdampak pada peralihan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam hal persentase pembagian pendapatan.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial. Iwan Suryawan memastikan bahwa penurunan proyeksi tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, nota pengantar gubernur atas Ranperda tentang APBD Provinsi Jabar TA 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Iwan Suryawan.**