SUMEDANG, –Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Drs Nana Suryana mengajak petani dan pengusaha tembakau untuk mendukung undang – undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang baru saja ditetapkan pemerintah pada bulan Agustus kemarin.
“Alhamdulillah, ini menandakan bahwa pemerintah pro kepada kita, kepada petani tembakau khususnya yang ada di Jawa Barat dan umumnya yang ada di Indonesia” ujar Suryana Minggu(10/9/2023) melalui pesan Whats App saat diwawancarai awak media.
Suryana mengpresiasi terhadap pemerintah ini, setelah pasal 154, 155 dan 156 dalam RUU kesehatan dihapus. Dalam pasal tersebut, tembakau diklasifikasikan dalam kategori zat psikotropika.
Sebelumnya pada bulan mei kemarin, APTI melakukan protes terhadap RUU kesehatan tersebut dan meminta agar tembakau tidak disetarakan dengan ganja dan zat psikotropika lainnya.
Jika pasal tersebut diterapkan, maka petani tembakau bakal kehilangan mata pencaharian.
Dijelaskan oleh Suryana, tembakau tidak hanya berkait dengan hajat hidup petani, namun juga menyumbang pendapatan negara melalui cukai.
“Juga sebagai warisan budaya yang harus dijaga” terangnya.
Suryana didampingi ketua APTI Kabupaten Sumedang Otong Supendi, mengatakan hingga UU tersebut disahkan, masih banyak petani yang belum mengetahui terkait perubahan regulasi tersebut. Sehingga banyak petani tembakau yang bertanya – tanya dan bahkan ragu untuk kembali menanam.
Hal ini karena kurangnya sosialisasi pasca ditetapkan UU tersebut. Olehnya kepada media ini, Suryana menghimbau kepada petani untuk mendukung pemerintah atas ditetapkannya UU Kesehatan yang baru itu.
“Saya kemarin dari Padang, menghadiri kegiatan APTI. Petani disana juga menanyakan terkait UU Kesehatan itu. Saya mengajak untuk mendukung UU itu, karena pro terhadap petani. Jangan sungkan untuk menanam lagi. Karena sudah tidak ada kendala” ajak Suryana.
Selain mengucapakan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah, Suryana juga berharap agar setiap regulasi terkait tembakau sebelum disahkan, perlu adanya sosialisasi sebelum ditetapkan sebagai Undang-undang., tandasnya. (Supriatna)