MAYBRAT,– Asisten ll Setda Kabupaten Maybrat, Engelbertus Turot, SP., M.Si mewakili Pj. Bupati Maybrat Bernhard E. Rondonuwu mengikuti pertemuan melalui zoom meeting yang dipimpin Pj. Gubernur Papua Barat Daya (PBD), DR. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si, Pj. Sekda dan Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/9/2023).
“Pertemuan melalui zoom ini terkait pembahasan alokasi dana DTI dan pembagian anggaran kabupaten/kota se Papua Barat Daya yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76 dan 18,” jelas Turot, usai rapat.
Ia mengatakan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani kepala daerah.
“Selanjutnya malam ini diserahkan ke Kementerian Keuangan. Adapun presentasenya 70% dikelola provinsi dan 30% dikelola kabupaten/kota,” jelasnya.
Turot mengatakan, hal ini sesuai dengan Amanat Pasal 34 ayat (10) UU Nomor tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mana dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa pemerintah provinsi melakukan perhitungan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastuktur.
Kemudian menindaklanjut surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-113/PK/2023 perihal Penyampaian Alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pembagian Alokasi Dana Otsus 1%, 1.25% dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) antara bagian provinsi dan agregat kabupaten/kota serta kabupaten/kota sesuai dengan variabel dan formula sebagaimana diatur dalam PMK nomor 76/PMK.07/2022 jo, PMK nomor 18/PMK.07/2023 yang terdiri atas:
Pembagian antara provinsi dan Kabupaten/Kota dalam 1(satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Pembagian antar Kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulanPemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
“Usulan Dana Otsus (1%, 1.25%) untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 1.228.309.575.000, dengan proporsi pembagiaan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota dengan ketentuan Pemerintah Provinsi 30% dan Agregat Kabupaten/kota 70%, berdasarkan perhitungan dalam kertas kerja dalam lampiran III,” jelasnya.
Usulan DTI Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.629.336.368.000,- dengan proporsi kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan ketentuan Pemerintah Provinsi 70% dan agregat kabupaten/kota 30% , berdasarkan perhitungan kami dalam kertas kerja dalam lampiran IV.
“Untuk melakukan perhitungan tersebut, data dasar yang digunakan adalah untuk pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota digunakan Data LKPD Audited BPK Tahun 2022, untuk pembagian antar Kabupaten/kota menggunakan data: jumlah penduduk, jumlah OAP, luas wilayah darat, luas wilayah laut, indeks kemahalan konstruksi (IKK), IPM, Indeks Kesulitan Geografis, Indeks desa membangun, jumlah pendudk miskin, indeks kapasitas fiskal daerah, jumlah kecamatan/distrik, jumlah kelurahan dan desa/kampung, Indeks Silpa Dana Otsus, Indeks ketepatan waktu penetapan Perda APBD,Indeks Penyampaian RAP Otsus,” paparnya.
Sementara untuk DTI ditambahkan data: Rasio elektrifikasi, jalan tidak mantap, akses sanitasi tidak layak, air minum tidak layak dan sinyal seluler. (Abas)