BANDUNG, Atas pengaduan warga sekitar PT Barry Callabout di jalan raya Dayeuhkolot Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Satgas Sektor 21 Subsektor 06 Citepus menindak pabrik itu.
Satgas Subsektor 06, Peltu Yahuza menjelaskan, Satgas mengecek pengaduan warga yang menyebutkan dari saluran pembuangan air limbah pabrik tersebut terlihat air limbahnya keruh.
Atas pengaduan warga itu, Satgas Subsektor 06 mengecek pada Kamis (29/712021) dan ternyata benar pengaduan warga itu.
Saat itu pula, Satgas meminta bertemu dengan petugas pengelola instalasi pengolahan air limbah (IPAL) karena manajemen tidak memahami. Sedang bagian pengelola ipalnya tidak ada di tempat. Karena itu, esok harinya yaitu Kamis (30/7) baru bertemu dan dapat penjelasan dari Risvan Rusli, Utility PT Barry Callabout.
Menurut Peltu Yahuza, Satgas tetap menindak pelanggaran yang terjadi di setiap pabrik yang mengalirkan air limbah tanpa diolah di IPALnya. “Tetapi kami pun tetap membinanya agar sungai sungai yang mengalir ke sungai Citarum sebagai induknya tetap bersih,” tegas Peltu Yahuza.
Sementara, Risvan Rusli, Utility pabrik itu berterima kasih atas kedatangan Satgas yang telah mengoreksi kondisi pembuangan air limbah pabrik.
“Kami nilai itu sebagai koreksi untuk kita semua. Sebab, jika tidak ada pengawasan, koreksi dan pembinaan, kita juga akan lurus saja,” ucap Risvan.
menandatangani surat pernyataan komitmen dengan satgas Citarum Harum Subsektor 06-21 Citepus yang diwakili oleh Serma Yahuza
Agar tidak terjadi lagi seperti itu pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan komitmen dengan satgas Citarum Harum Sektor 21 Subsektor 06 Citepus yang diwakili oleh Serma Yahuza untuk tidak lalai dalam pengelolaan limbahnya. *
Ell