RIAU,- Kasus persetubuhan anak kandung di bawah umur kini terulang kembali di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, hal tersebut menambah daftar panjang sang predator yang menyetubuhi anak kandungnya di Kab Inhu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran Rabu (21 /9/2022). membenarkan kejadian dan penangkapan pelaku YR (48) yang telah menyetubui anak kandung nya sendiri.
Disebutkan Misran berawal dari korban sebut saja nà manya Bunga(12) bercerita kepada teman nya tentang perbuatan ayah nya YR yang telah berbuat keji kepada dirinya secara berulang kali di sepanjang bulan Juli 2022, korban tinggal bersama pelaku, ibu korban sudah lama bercerai sama ayahnya, jadi segala keluh kesah kepahitan dalam hidupnya, korban hanya bisa bercerita pada teman nya saja.
Mendengar cerita Bunga tersebut, sang teman menceritakan pada Ibu nya DI (41), mengenai perbuatan bejat sang Ayah kandung Bunga yang telah meniduri dan melakukan persetubuhan yang keji terhadap anak kandungnya secara berulang kali, atas perbuatan keji YR tersebut DI langsung melaporkan hal tersebut pada Jumadi (65) RT/RW setempat, saat itu juga Kepala Lingkungan bersama masyarakat mendatangi Polsek Pasir Penyu Air Molek untuk melaporkan perbuatan keji YR sang pelaku yang telah menodai anak kandung nya sendiri, sebut Misran.
Mendapat laporan dari RT/RW tersebut Kapolsek Pasir Penyu Kompol Lassarus Sinaga S.H memerintah unit Reskrim Pasir Penyu guna memburu pelaku, dan pelaku YR berhasil di tangkap di rumahnya, saat di introgerasi pelaku mengakui segala perbuatan nya, dan kini pelaku di tahan di Mapolsek pasir Penyu guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan nya tukas Misran. Yan