BANYUMAS,- Babinsa Koramil 15/Karangpucung, Serma Suwarjo mewakili Danramil menghadiri acara Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN Tahun 2018 bertempat di ruang Rapat Kecamatan Karangpucung, Rabu (21/11/2018).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Camat Karangpucung dalam ual ini diwakili Kasi Trantibum Kecamatan Karangpucung Suyatno, S.E., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap Much.Arief Abdillah, S.H., Jaksa Fungsional Agus Suhartanto, S.H., para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se Kecamatan Karangpucung, karyawan dan karyawati jajaran Kecamatan Karangpucung, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Karangpucung.
Acara diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan, pengarahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, tanya jawab dan penutup.
Dalam pengarahannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap Much. Arief Abdillah, SH., menyampaikan beberapa materi Pencegahan dan Penindakan Korupsi, “Korupsi merupakan bahaya laten karena bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat diantaranya korupsi dapat menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.
Terkait hal yang dibahas dalam acara tersebut selaku Babinsa, Serka Suwarjo tentunya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan‎ pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa sehingga tidak akan terjadi penyimpangan dana ataupun korupsi.
“Setiap desa, masyarakat diminta ikut mengawasi, cara mengawasinya adalah masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah dana desa,” tandasnya.
Wen/Kris