MAYBRAT,– Penjabat (Pj.) Bupati Maybrat Dr. Bernhard E. Rondonuwu S.Sos,. M.Si dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membahas mengenai tahapan pengelolaan aset dan prosedur terkait pelaksanaan lelang di Kabupaten Maybrat, Senin (18/9/2023).
Keduanya juga membahas strategi dan langkah-langkah dalam pengelolaan aset di Kabupaten Maybrat. Hal ini mencakup pengelolaan aset pemerintah daerah, seperti tanah dan bangunan, serta pengelolaan aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten.
Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset serta melindungi kepentingan pemerintah daerah.
“Kita juga membahas prosedur tahapan terkait pelaksanaan lelang di Kabupaten Maybrat. Proses ini meliputi persiapan lelang, pengumuman lelang, pendaftaran peserta lelang, evaluasi penawaran, penentuan pemenang lelang, dan pelaksanaan pembayaran serta penyerahan aset kepada pemenang lelang,” jelas Bernhard.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Maybrat dan KPKNL berkoodinasi terkait pengelolaan aset dan proses lelang. Kerja sama yang baik antara kedua pihak ini penting untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, koordinasi ini juga dapat membantu dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang serta peningkatan pengelolaan aset di Kabupaten Maybrat,” tandasnya. (Abas)