SUMEDANG,- Latihan bersama balapan kuda yang digelar di lapang pacuan kuda Dusun Cibogo, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian Sumedang, Kamis (26/11/2020), sekitar pukul 13.00 Wib.
Pembubaran paksa dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto bersama Kapolsek Tanjungsari AKP Ahmad Nurjaman, dan sejumlah para pejabat utama Polres Sumedang.
“Kegiatan latihan bersama pacuan kuda tersebut dilaksanakan oleh yang mengatasnamakan Komunitas Latber JABAR dengan jumlah yang hadir sekitar 50 peserta pacuan kuda.
buy strattera online https://meadowcrestdental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/php/strattera.html no prescription
Mereka terdiri dari wilayah Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut dan Cianjur. Gelaran tersebut dihadiri oleh masyarakat sebagai penonton dengan jumlah seluruhnya sekitar 300 orang,” terang Eko.
Dijelaskan, pembubaran paksa oleh pihak Polres Sumedang dilakukan atas dasar tidak adanya ijin kegiatan dan terjadi kerumunan massa dengan jumlah banyak, serta terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Setelah dibubarkan, kegiatan latihan balap kuda atau pacuan kuda, para peserta latihan dan maayarakat yang hadir pada pukul 14.30 wib membubarkan diri. Selanjutnya panitia penyelenggara dan pihak yang terlibat dilakukan pemeriksaan atau interogasi di Mapolsek Tanjungsari, Polres Sumedang dalam rangka penyelidikan,” tegasnya.
Lebih jauh Eko menyebutkan, balap kuda atau pacuan kuda di Lapangan Pacuan Kuda Desa Raharja Tanjungsari ini sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian, namun langsung melaksanakan kegiatan latihan bersama dengan menghadirkan peserta dari beberapa kabupaten di Jawa Barat dan mengundang perhatian penonton.
“Upaya Polres Sumedang dan jajaran dengan cara membubarkan paksa kegiatan dan kerumunan dikarenakan telah melanggar prosedur kegiatan serta melanggar protokol keaehatan. Upaya ini sebagai langkah prepentif sekaligus tindakan represif dalam menegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan guna pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19,” pungkas Eko. (Abas)
Editor: Boni Hermawan