KAB. CIREBON,– Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon kerap adanya peredaran obat sediaan farmasi. Kemudian tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, Senin (07/10/2019).
Setelah mendapat bahan keterangan lengkap, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa ijin edar, keahlian dan kewenangannya yang dilakukan oleh tersangka berinisial RP.
“Tersangka RP diamankan berikut barang bukti saat sedang menjual obat-obatan kepada pemuda sekitar,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, Selasa (22/10/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan ialah 480 butir pil dextro (DMP), 430 butir pil triyhexpenidiyl, 165 butir pil tramadol, 234 pil double LL dan uang hasil penjualan sebesar Rp 835 ribu.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia ditangkap di Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kab. Cirebon,” ucapnya.
Tersangka RP dijerat pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (One-to)