BANYUMAS,- Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Menurut aggota Ombudsman, Adrianus Meliala, Ombudsman telah menilai 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.
Penilaian tersebut menghasilkan lima penerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018. Lima pemerintah daerah dinyatakan masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Kelima daerah tersebut meliputi 1 pemerintah provinsi (pemprov), 3 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 1 pemerintah kota (pemkot).
Peraih predikat kompetensi baik untuk pemkab/pemkot adalah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Bogor.
Adapun Provinsi Sulawesi Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat predikat kompetensi baik.
Lokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman lakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.
“Anugerah Ombudsman ini tidak saja menjadi kebanggaan jajaran aparat pemkab tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” kata Wakil Bupati Banyumas, Drs Sadewo Tri Lastiono, usai menerima Penganugerahan Kompetensi PenyelenggaraPelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 di Hotel Novotel Palembang pada 13 Maret 2019.
“Mudah-mudahan prestasi ini semakin memacu kinerja seluruh jajaran aparatur Pemkab Banyumas dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” pungkas Sadewo penuh harap.
Tris