MAJALENGKA,– Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengamankan salah seorang warga Kabupaten Karawang berinisial DE (34). Ia diamankan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka lantaran membawa narkotika jenis sabhu kristal, Rabu (21/8/2019).
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, saat ditangkap pelaku kedapatan membawa barang haram tersebut seberat 0,40 gram.
“Pelaku diamankan di lantai II Bandara Kertajati.
buy synthroid online https://www.dentalharmony.co.uk/wp-content/themes/miracle/lib/wp-scss/lib/new/synthroid.html no prescription
Saat ini
pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres
Majalengka,” katanya.
Ditambahkan, selain 1 paket sabu terbungkus plastik bening, polisi juga mengamankan 1 buah tas jinjing besar warna coklat dan 1 HP.
“Pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (one-to)