TANAH BUMBU, – Dalam rangka untuk melaksanakan Pengawasan Pemilu tahun 2024 tingkat kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu (Bawaslu Tanbu) membentuk kelompok kerja (Pokja).
Hal ini berdasarkan pada instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota dalam pembentukan Pokja Pengawasan Pemilu.
Dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja Bawaslu Tanah Bumbu telah memulai langkah dengan membuka Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022.
Berdasarkan Peraturan, jumlah Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu yang akan dipilih sebanyak 36 orang dengan tugas pokok di 12 kecamatan.
Panwaslu Kecamatan memiliki 9 Tugas pokok, meliputi langkah yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Khususnya juga bertugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, mengelola dan memelihara serta merawat arsip juga melaksanakan penyusutannya.
Tak hanya itu, Panwaslu Kecamatan juga terlibat bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Tanbu, H. Kamiluddin Malewa, memaparkan terkait point 1 dalam pencegahan dan penindakan, melalui mandat Bawaslu Kabupaten/Kota Panwascam dapat melaksanakan Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat atau lebih dikenal dengan Musyawarah dengan Acara Cepat.
“Sejatinya kewenangan ini, merupakan musyawarah untuk mufakat sebagai kepribadian luhur bangsa Indonesia. Dengan kewenangan tersebut Panwascam diharapkan berperan sebagai Juru Damai Pemilu di kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Kamiluddin, Selasa (20/9/2022) malam.
Semua warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk ikut seleksi termasuk penyandang disabilitas.
“Bawaslu akan menyiapkan fasilitas seleksi bagi difabel (different ability people) sesuai jenis disabilitasnya dan bagaimana selanjutnya tentu kami tetap akan mempertimbangkan kemampuannya dalam mengemban tugas dan wewenang sebagai Komisioner Panwascam kedepan,” terangnya.
Demikian pula dengan keterwakilan 30% perempuan harus diperhatikan, masa pendaftaran akan diperpanjang apabila belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan setiap kecamatan.
Apa saja persyaratannya, dapat dikunjungi Website Bawaslu Tanah Bumbu, di situ kami telah menyediakan formulir pendaftaran. Calon Peserta adalah Warga Kabupaten Tanah Bumbu dan pendaftaran dapat dilakukan melalui cara offline dan Online.
“Mekanisme rangkaian tahapan seleksi diharapkan menghasilkan SDM Panwaslu Kecamatan berintegritas,” pungkas Ketua Bawaslu Tanah Bumbu. (Ag)