SUMEDANG,- Kepolisian resor (Polres) Sumedang berhasil menangkan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka yang ditangkap ialah NI, AR dan HP. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu A masih dalam pencarian kepolisian.
buy strattera online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/strattera.html no prescription
“Para pelaku melakukan aksinya di dua kecamatan wilayah hukum Polres Sumedang, yaitu di Jatinangor dan kecamatan Tanjungsari. Motor yang dicurinya berupa motor yamaha N-Max,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (28/12).
Dijelaskan, dalam melaksanakan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan situasi ketika korban lalai, seperti ketika parker, pemilik sepeda motor lupa membawa kuncinya.
“Dari ketiga pelaku, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang sebanyak limat unit kendaraan roda. Sedangkan untuk pelakunya saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkaranya kalau sudah akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. Adapun tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Abas)