BANDUNG,- Selasa (31/7/2018) pukul 08.10 wib, di ruang Riung Mungpulung Polda Jabar dilaksanakan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat dengan Polda Jabar sebagai tindak lanjut MoU Polri dengan kementrian agraria, perumahan dan tata ruang dalam rangka pendataan aset Polri serta penegakan hukum mafia pertanahan.
Acara tersebut dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat, Sri Mujianto, SH, MH, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Supratman, Irwasda Polda Jabar, para PJU Polda Jabar, Kabag dan Kabid Kanwil BPN Prov. Jabar, Kepala Kantor BPN Kota/Kab se Prov. Jabar dan Kapolres/tabes Bandung, Cimahi dan Sumedang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat, Sri Mujianto menyampaikan, perjanjian kerja sama ini adalah sebagai tindak lanjut dari MuU antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang (BPN) dengan Polri yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2017 di Jakarta.
“Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah sebagai pedoman dalam rangka kerjasama di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang guna meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penanganan kasus agraria/pertanahan dan tata ruang, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pencegahan dan pemberantasan pungutan liar serta percepatan sertifikat tanah aset Polri,” paparnya.
Disebutkan, kerja sama ini meliputi tukar menukar data dan atau informasi, pemberantasan mafia tanah, pemberantasan pungutan liar, percepatan sertifikasi tanah aset polri, penegakan hukum bantuan pengamanan, serta peningkatan kapasitas SDM hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Setelah ditandatangani perjanjian kerja sama ini, maka ditingkat kabupaten dan kota dibentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah, pungutan liar dan percepatan sertifikasi tanah aset Polri. Diharapkan penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara tanah serta ruang di Jabar yang memakan waktu lama dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas,” kata dia.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, jumlah kasus di bidang pertanahan yang ditandatangani oleh Polda Jabar pada tahun 2017 sebanyak 280 kasus dan tahun 2018 142 kasus. Kasus ini meliputi penyerobotan tanah, masuk pekarangan tanpa ijin dan pemalsuan batas pekarangan.
Polda Jabar beserta jajaran memiliki barang tidak bergerak berupa tanah yg masih dalam proses sertifikat di BPN sebanyak 18 persil (38.668 meter persegi) dan data tanah yang belum disertifikasi sebanyak 289 persil (498.852 meter persegi).
“Dalam hal ini, menteri agraria dan tata ruang RI menjalin perjanjian MoU dengan Kapolri tentang kerja sama di bidang agraria pertanahan dan tata ruang melalui video confrece tanggal 17 Maret 2018. Maka guna menindaklanjuti kebijakan tersebut diperlukan langkah-langkah konkret sesuai fungsi dan perannya masing-masing, sebagaimana diformulasikan dalam MoU antara BPN Propinsi Jawa Barat dengan Polda Jabar,” pungkasnya.
Yadi S