Kab. Bandung, – Sebagai langkah Polri dalam memberantas peredaran Miras menuju situasi kamtibmas yang kondusif, Piket Fungsi Reskrim melaksanakan razia Miras yang dititik beratkan diwarung – warung dan Kios Jamu Milik Firman, 32 Thn,Dagang, Alamat Kp. Peundeuy Rt 03/05 Desa Tanjunglaya Kec. Cikancung Kab. Bandung yang diindikasikan menjual miras, Rabu (29/1/2020).
Kegiatan operasi dilaksanakan dua orang anggota Reskrim dan satu orang anggota Binnas dengan sasaran Warung-warung, Kios yang diduga menjual minuman keras di wilayah Polsek Cikancung.
Kapolsek Cikancung Akp. Saripudin mengatakan Berkaitan dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait masih adanya warga yang masih mengkonsumsi miras.
“Kita tindak lanjuti dan lakukan razia pekat kepada para Toko jamu karena disinyalir menyimpan atau menyembunyikan minuman keras, kita lakukan pemeriksaan dan bila perlu lakukan penggeladahan karena masih banyak para penjual jamu yang kucing-kucingan dalam melakukan penjual miras tersebut.” tutur Kapolsek
Menurutnya, Berdasar pada perintah langsung Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K kepada para Polsek Jajaran untuk memberantas peredaran miras karena keberadaannya dirasa sangat membahayakan kesehatan manusia terutama bagi anak muda generasi penerus bangsa yang dapat merusak citra morilnya, oleh karena itu peredaran miras harus segera di hentikan dan berikan sanksi tegas kepada para penjual jamu yang kedapatan mengedarkan miras.
“Dalam kegiatan operasi miras, anggota Polsek menyisir Kios Jamu Firman yang beralamat Kp. Peundeuy Rt 03/05 Desa Tanjunglaya Kec. Cikancung Kab. Bandung, namun tidak ditemukan jenis miras apapun didalam Kios Jamu tersebut” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, kegiatan operasi Miras yang di laksanakan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cikancung. “Kita akan terus laksanakan razia miras untuk menjaga situasi tetap kondusif, jelasnya.
Yadi