Pangandaran, – Gelaran Pilkada serentak tahun 2020 di beberapa Provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi Jawa Barat sangat beresiko menjadi klaster penyebaran dari pada Virus Corona karena kita ketahui bersama bahwa Pandemi COVID-19 ini masih berlangsung, oleh karena itu Kapolri Jendral Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si. mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 mengenai Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilu tahun 2020 dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat oleh personil Polri.
( 27/09/2020)Briptu Asep Jaenudin Hamjah anggota Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jabar mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat Kabupaten Pangandaran tentang isi dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilu tahun 2020 ysng diharapkan nantinya dapat mencegah munculnya klaster baru penyebaran Virus Corona akibat dari Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia.
Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., mengatakan, “kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolri ini merupakan salah satu bentuk Bakti Brimob Polda Jabar dalam menekan angka kasus COVID-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat”.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini Kompi 4 Batalyon A Pelopor, untuk selalu hadir di tengah tengah masyarakat, ketika mereka membutuhkan Polri″, ujar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K. ditemui ditempat terpisah. Yadi