BANDUNG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melakukan Studi Tiru Keprotokolan ke DPRD Jawa Barat terkait peningkatan layanan publik dan pengelolaan website, belum lama ini.
Implementasi Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjadi fokus utama dalam kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait praktik keprotokolan serta pengelolaan website DPRD Jabar yang dinilai berhasil, dengan harapan dapat diterapkan di Kaltim,” kata Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, M. Hafidz, Senin (11/11).
Diakui, pihaknya ingin mempelajari bagaimana keprotokolan di Sekretariat DPRD Jabar diterapkan di lapangan.
“Meskipun sama-sama mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010, banyak penyesuaian yang perlu dilakukan di lapangan,” ungkap M. Hafidz.
Dalam diskusi tersebut, M. Hafidz juga menyoroti pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keprotokolan.
Ia menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Jabar secara rutin mengadakan bimbingan teknis setiap tahun untuk meningkatkan kemampuan staf mereka.
“Kami berharap, setelah kunjungan ini, Sekretariat DPRD Kaltim juga dapat melaksanakan bimbingan teknis serupa untuk meningkatkan kompetensi kami dalam bidang keprotokolan,” tandasnya. (bn)