TANAH BUMBU, — Setelah fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan padangan umum terkait Raperda, giliran Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanah Bumbu, Ambo Sakka menyampaikan jawabannya.
Dalam sidang paripurna DPRD terkait Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (10/02/2021).
“Pihak Pemerintah Kab. Tanah Bumbu atau eksekutif secara garis besar, terkait pandangan umum Fraksi PDIP dan PKB, dasar penentuan perubahan tipe A tipe B dan C SKPD. Sebagai tolok ukur perubahan tipologi perangkat daerah hasil sekor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020,” kata Ambo Sakka.
Serta beban kerja, lanjut Sekda, dengan indikator dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan pembahasan terakit pasal dan ayat yang dihapus akan disampaikan secara rinci pada rapat komisi.
Fraksi Gerindra memberikan jawaban, dimana penyusunan Raperda tetap perhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah.
buy fildena online http://annalsofhealthresearch.com/classes/core/php/fildena.html no prescription
Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintah tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.
Raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. (Ag)