PURWAKARTA – Petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama DLH Kab. Purwakarta melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di bidang tekstil (pencelupan kain) yang dilakukan PT. Sinar Sukses Mandiri (SSM). Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2003 itu melakukan kegiatan pencelupan kain grey putih yang kemudian dicelup dengan berbagai bahan pewarna sesuai dengan pesanan.
SSM di Jl. Raya Industri Curug, Km. 96, Kp. Conggeang, RT. 18 RW. 05, Desa Cilangkap, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Ahad 29 Januari 2018 didatangi pihak kepolisian dan DLH lantaran diduga melakukan dugaan tindak pidana menghasilkan limbah B3 serta tidak melakukan pengolahan atau melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
buy finasteride online https://besthearinghealth.com/wp-content/themes/twentytwentyone/inc/php/finasteride.html no prescription
Dalam operasionalnya, PT. SSM menghasilkan limbah cair dan limbah padat. Limbah itu dihasilkan dari air hasil proses pencelupan produksi. Sisa pencucian kain serta limbah padat dihasilkan dari endapan limbah cair di bak penampungan dan sisa hasil pembakaran batu bara.
Limbah yang dihasilkan PT. SSM dikelola dengan cara biologi kimia. Untuk mengelola limbah cair, PT. SSM menggunakan NAW (untuk menghidupkan bakteri). Sedangkan secara kimia, bahan-bahan yang digunakan adalah Nusa Chem, Polimer dan Caustik Soda.
“Saat petugas datang ke TKP, ditemukan adanya pembuangan limbah cair sisa pencelupan melalui saluran by pass dari tanki Lamela warna biru menggunakan pipa ukuran 3 dan 4 inch dengan saluran menuju ke media lingkungan berupa selokan yang menuju ke Sungai Citarum,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, Kamis 1 Februari 2018.
Disebutkan, air hasil pencucian grey (pembuangan kanji) langsung dialirkan dari selokan tanpa melalui proses IPAL terlebih dahulu. Cairan itu bahkan dibuang langsung ke selokan yang menuju ke anak sungai Citarum yang berada di belakang perusahaan.
“Sedangkan air limbah hasil pengolahan dari bak IPAL dibuang melalui pipa ukuran 12 inch langsung ke bendungan sungai Citarum dengan jarak 600 meter dari lokasi IPAL,” kata Agung.
Petugas mengambil tindakan dengan melakukan pemotretan dan dokumentasi berupa video, pengambilan sampel limbah cair dan limbah padat oleh petugas pengambil sampel dari DLH Kab. Purwakarta, melakukan upaya paksa berupa Police Line terhadap lokasi pengeluaran limbah cair dan mewawancarai saksi-saksi di lapangan.
“Berdasarkan keterangan karyawan water treadmen proses (pengolahan air limbah) berinisial AJ dan WW, dalam waktu dua hari sekali, sekitar pukul 24.00 wib ke atas lumpur limbah cair dari tangki lamela dibuang langsung ke media lingkungan melalui pipa paralon ukuran 3 dan 4 inch dalam waktu 10 sampai 15 menit per sekali pembuangan,” urainya.
Limbah padat berupa Sludge hasil endapan proses pengolahan air limbah ditampung di dalam karung dan dibuang ke media lingkungan yang ada di lokasi perusahaan PT. SSM.
“Air hasil proses pembuangan kanji langsung dibuang ke aliran sungai Cilangkap yang bermuara ke Citarum. Itu dibuang tanpa melalui proses IPAL,” tegasnya.
Akibat pelanggaran tersebut, pemilik PT SSM dikenakan Pasal