SUMEDANG,– Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil meringkus lima tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Satu dari lima tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran berusaha melarikan diri.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menyebutkan, lima tersangka masing-masing berinisial F, IS, UR, I dan.
“Kelima tersangka ini beroperasi di empat titik, yakni di wilayah Conggeang, Sumedang Selatan, Jatinangor dan Sumedang Utara,” jelas Dwi Indra, di Mapolres Sumedang, Senin (6/1/2020).
Ia menambahkan, modus operandi tersangka curat yaitu para pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat halaman rumah. Tersangka merusak, membongkar bagian kunci kendaraan roda dua milik korban yang sedang terkunci dengan menggunakan kunci astag untuk dibawa kabur.
“Sedangkan, modus operandi tersangka curas, mereka memberhentikan korbannya dengan menggunakan kendaraan, lalu menodongkan pisau sambil mengancam, setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan barang berharga korban,” kata dia.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 11 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia, satu buah kunci astag dan barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara bagi pelaku curat, dan bagi tersangka ,uras dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 penjara,” tandasnya. [Abas]