BOGOR,– Tokoh masyarakat, politikus, aktivis sekaligus pengamat lingkungan, Jonny Sirait rupanya serius memerangi praktik rentenir berkedok koperasi yang membuat resah masyarakat Kabupaten Bogor.
Setelah sebelumnya menghadiri pertemuan warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor yang resah dengan praktik bank emok beberapa hari lalu, Jonny Sirait langsung bergerak memburu orang dari bank emok yang belakangan ‘meneror’ warga.
“Sejatinya sistem perbankan itu membantu masyarakat. Namun fakta di lapangan parktik bank emok ini justru malah menyudutkan masyarakat. Banyak warga yang mengaku dipaksa, sehingga tak sedikit pula mereka mengalami gangguan rumah tangga akibat bank emok ini,” ujar Jonny, usai mendatangi kantor salah satu koperasi yang diduga sebagai salah satu bank emok.
Jonny menegaskan, demi menyelamatkan warga dari jebakan bank emok, dirinya berkoordinasi dengan aparat pemerintahan untuk memberantas keberadaan bank emok.
“Kita bergerak bersama pihak Kecamatan Tenjolaya, bahkan pak camat pun ikut proaktif. Kemudian turut bertindak juga Satpol PP Kecamatan Tenjolaya, Kepala Desa Gunung Putri dan pihak lainnya untuk mengusir bank emok yang merugikan warga,” tegas Jonny.
Pria berdarah Batak itu pun mengaku prihatin, pasalnya sejumlah warga Desa Gunung Mulya mengaku resah dengan keberadaan bank emok dan praktik rentenir lainnya yang dapat menjerat masyarakat.

Warga pun sempat mengeluhkan hal tersebut kepada relawan Sahabat Jonny Sirait (SJS), untuk mencari solusi bagaimana memberantas bank berkedok koperasi tersebut.
“Kehadiran bank emok dan rentenir lainnya mengiming-imingi warga. Setelah memberikan janji manis, bank ini secara tidak langsung menjerat warga. Maka perlu ditegaskan bahwa saya siap membantu masyarakat dan pemerintah dalam memberantas bank emok,” tandasnya.
Camat Akan Panggil Bank Emok
Sementara itu, Camat Tenjolaya, Farid memerintahkan kasi trantib untuk ikut mendatangi kantor lembaga diduga bank emok tersebut bersama Jonny Sirait dan relawan Sahabat Jonny Sirait.
“Tadi kita juga sudah tugaskan kasi trantib ke lapangan, namun orang-orang dari bank emok itu sudah pada kabur, sudah tidak ada di lokasi. Nanti kita panggil ke kantor saja. Saya sudah mendapat nomor kontaknya,” ujar Farid, Senin.
Harus Ditertibkan
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kecamatan Tenjolaya, Deni Ramdani mengatakan, jika ketenangan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat terganggu, Satpol PP wajib hadir di tengah masyarakat sesuai Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Terkait keberadaan bank emok atau rentenir yang meresahkan warga, ini harus ditertibkan. Apalagi kalau sudah meresahkan dengan cara-cara penagihan pinjaman yang kurang baik, pola penagihan pemaksaan dan lainnya,” ujar Deni Ramdani.
Menurutnya, dampak sosial yang terjadi di masyarakat akibat bank emok atau rentenir menyalahi aturan adalah potensi konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak sedikit mengalami perceraian karena istri tidak meminta izin suami dalam hal meminjam.
“Banyak dampak negatifnya akibat keberadaan bank emok ini, hubungan atau silaturahmi antar warga bisa terganggu, depresi karena banyak hutang, dan sebagainya,” ujar Deni.
Deni menegaskan, Pemerintah Kecamatan Tenjolaya akan bersinergi dengan pemerintah desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana dampak dari bank emok dan rentenir ini.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Mulya, Abdul Kohar mengaku bahwa pihak Kecamatan Tenjolaya telah menginformasikan terkait bank emok tersebut ke desa dan Pemerintah Desa Gunung Mulya ikut mendukung pemberantasan bank harian atau bank emok tersebut.
“Pada intinya kami memberikan sedikit atau banyak edukasi kepada warga bahwa sistem atau managemen bank harian yang diikuti masyarakat ini salah kaprah. Banyak yang mengikuti gaya hidup akan tetapi tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga,” ujar Abdul Kohar, melalui pesan WhatsAppnya.
Ia pun menyarankan warga meminimalisir pinjaman ke koperasi berbau bank emok, terlebih tanpa adanya aturan yang jelas, dan dana pinjaman tersebut digunakan usaha.
“Saya tidak melarang jika ada pihak yang meminjamkan dana ke masyarakat selama itu dalam aturan. Dan masyarakat pun boleh meminjam jika itu untuk usaha atau saat urgen, bukan untuk mengikuti gaya hidup,” paparnya.
Menyikapi keberadaan bank emok di desanya, Kohar mengaku akan memanggil ketua RW dan RT guna mencari informasi dalam mengambil keputusan yang terukur.
“Jangan sampai penutupan bank emok melanggar aturan itu terkesan keinginan desa, melainkan keinginan masyarakat itu sendiri. Intinya kesadaran masyarakat dituntut bahwa meminjam uang tanpa aturan bukan malah benar, tapi malah semrawut,” pungkasnya. ***