CIREBON,- Polres Cirebon berkomitmen untuk memerangi minuman keras (miras), khususnya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Polres Cirebon pun telah menginformasikan pengungkapan miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) bersama polsek jajaran dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 periode Bulan Januari-April 2019.
Pada Senin 06 Mei 2019 pukul 16.00 s.d 16.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan miras hasil operasi pekat yang dipimpin Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Joni, SH, MH., KBO Narkoba IPTU Muhyidin, SH dan para Kanit Sat Resnarkoba serta anggota Sat Resnarkoba Polres Cirebon.
“Adapun pengungkapan miras di Polres Cirebon sebanyak 22 kasus dengan tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang yang melanggar pasal 17 ayat (1) Jo pasal 51 Perda Kab. Cirebon No. 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” jelas Suhermanto.
Sedangkan barang bukti hasil operasi pekat Polres Cirebon dan polsek jajaran diantaranya, miras pabrikan 1731 botol, tuak 2247 liter, CIU 469 liter.
“Pengungkapan miras di Mapolres Cirebon tersebut adalah hasil operasi pekat Polres Cirebon dan polsek jajaran dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 periode bulan Januari-April 2019,” tambahnya.
One-to